Menurut AW, dia mendatangi Puskesmas Kedaton itu setelah bertanya ke sopir ambulans gratis di Tugu Adipura, terkait dimana bisa mendapatkan tabung oksigen.
"Saya sampai ke puskesmas itu sambutannya sudah tidak menyenangkan," kata AW.
AW mengaku bertanya secara baik-baik kepada perawat apakah dia bisa memperoleh tabung oksigen.
Baik AW dan korban Rendy sempat bertengkar mulut dan bersitegang. Tetapi tiba-tiba korban Rendy menendang AW.
"Tangan saya sampai bengkak menangkis," kata AW.
Baca juga: Penganiaya Perawat Puskesmas Diduga Keluarga Pejabat, Ini Kata Wali Kota Bandar Lampung
AW bersama kuasa hukumnya dari Sujarwo and Partners pun melaporkan balik Rendy Kurniawan ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1547/VII/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Rendy dilaporkan dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Resky Maulana mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih proses penyelidikan.
"Iya tadi sudah (laporan), masih proses penyelidikan," kata Resky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.