Teddy menilai tindakan pengemudi mobil tersebut janggal. Sebab, pengemudi itu mengaku tak mengetahui aturan surat keterangan domisili.
Padahal, PPKM telah sering diterapkan di Kota Surabaya. Hanya saja, PPKM yang diterapkan saat ini berstatus darurat karena peningkatan kasus Covid-19.
“Kalau dia sudah kos di Surabaya selayaknya dia sudah memiliki dokumen minimal suket domisili. Apalagi PPKM ini udah berlangsung lama. Kemudian PPKM darurat ini baru dilaksanakan tiga hari ini, masak enggak tahu dengan informasi ini di berita-berita itu yang dibicarakan tentang kegiatan PPKM Darurat,” ungkap dia.
Ia meminta seluruh masyarakat luar kota yang memiliki tempat tinggal atau mengontrak di Surabaya agar mengurus surat keterangan domisili. Ia juga meminta warga melengkapi surat-surat yang ditentukan selama PPKM Darurat.
Baca juga: Pasokan Oksigen untuk RS Rujukan Covid-19 di Jatim Disebut Aman
“Silakan setiap yang ngekos di Surabaya bisa mengurus surat domisili. Agar mempermudah kedua belah pihak, mempermudah juga petugas dan mempermudah masyarakat. Dan harus memiliki kartu vaksin walaupun dosis pertama,” katanya.
Apalagi, menurut Teddy untuk mendapatkan surat keterangan domisili itu sangat mudah di Surabaya, jika ada kemauan, cukup datang ke RT dan RW atau paling tidak dari kelurahan.
Ia meminta agar masyarakat ikut memahami situasi saat ini. PPKM Darurat diterapkan untuk menekan penyebaran Covoid-19.
“Ini garis besarnya. Dasar hukumnya sudah jelas dari Inpres, Inmendagri, Surat Edaran Satgas pusat, Surat keputusan Gubernur Jatim dan SE Wali Kota,” terang dia.
Teddy menjelaskan secara garis besar dalam PPKM darurat ada dua hal yang menjadi tanggung jawab polisi, khusus polisi lalu lintas.