Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pengemudi Mobil Asal Semarang Ngotot Masuk Surabaya, Adu Argumen dengan Polisi

Kompas.com - 05/07/2021, 19:14 WIB
Muchlis,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com – Sebuah video yang memperlihatkan pengemudi mobil dengan pelat nomor H (Semarang) beradu argumen dengan polisi saat hendak masuk ke Kota Surabaya, viral di media sosial.

Dalam video itu, anggota polisi berusaha menjelaskan sejumlah aturan tentang PPKM darurat kepada pengemudi yang ngotot masuk ke Kota Surabaya itu.

Pengemudi tersebut mengaku mengekos di Surabaya. Namun, ia tak diizinkan masuk karena tak mampu memperlihatkan surat keterangan domisili dari perangkat rukun tetangga di wilayah tempat kosnya.

Setelah polisi menjelaskan aturan, pengemudi itu tetap ngotot ingin masuk ke Surabaya dan memperlihatkan kunci kamar kosnya.

Video dengan durasi 2 menit 48 detik itu diunggah akun Instagram @kabarutama.

Baca juga: 100 Warga di Satu Desa Positif Covid-19, Satgas: Transmisi Lokal, Sebelumnya Ada Acara Kedukaan

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, insiden itu terjadi di titik penyekatan Bundaran Waru Cito yang merupakan pintu masuk utama ke Kota Surabaya.

Dalam kejadian itu, kata Teddy, polisi sedang menggelar kegiatan penyekatan PPKM Darurat. Setiap kendaraan roda dua dan empat dengan pelat nomor selain L (Surabaya) dan W (Sidoarjo), harus melewati pemeriksaan.

“Apa yang dilakukan oleh anggota kami adalah akselarasi, kegiatan pengetatan PPKM Darurat ini adalah akselarasi agar cepat penanganan kasus covid-19 agar segera turun. Makanya di bidang ini kita lakukan pemeriksaan. Kita kerahkan anggota polantas untuk melakukan pemeriksaan bagi kendaraan di luar plat L dan W,” kata Teddy saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (5/7/2021).

Menurut Teddy, pengemudi yang ngotot itu menggunakan kendaraan dengan pelat nomor luar Surabaya. Pengemudi itu juga menunjukkan kartu tanda penduduk dari Semarang.

“Jadi tentu anggota saya memeriksa lebih teliti dan menanyakan minimal surat antigen atau surat keterangan domisili,” kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com