KOMPAS.com - Pembunuhan pedagang emas di Jayapura, Nasrudin (44) alias Acik terungkap telah direncanakan sejak Februari 2021.
Istri Nasrudin, VLH yang terlibat perencanaan pembunuhan ternyata sempat berdebat dengan pelaku yang juga selingkuhannya, MM (24) untuk menunda pembunuhan.
VLH sempat menolak karena dirinya dan Nasrudin telah memiliki anak.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak Februari lalu tetapi masih ada perdebatan antara MM dengan VLH untuk ditunda," kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav R. Urbinas, melalui keterangan keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Istri dan Selingkuhannya Rencanakan Bunuh Pedagang Emas sejak Februari 2021
Hubungan gelap sejak Januari 2021
Gustav mengatakan polisi menemukan bukti bahwa VLH dan MM yang merupakan warga negara Afganistan telah menjalin hubungan terlarang sejak Januari 2021.
VLH diketahui kerap memberikan uang kepada MM yang belum memiliki pekerjaan tetap.
Dalam pemeriksaan, VLH juga mengakui telah turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
"Saya sendiri sudah mengintograsi VLH, dan dia mengakui iya benar pembunuhan ini dilakukan oleh MM dan iya benar pembunuhan ini ikut direncanakan oleh istri korban," ujar dia.
Status VLH masih belum ditentukan karena masih dalam tahap penyidikan.
VLH kini sudah berada di Jayapura setelah sebelumnya dijemput aparat di kampung halamannya Enrekang, Sulawesi Selatan.
"Ia (VLH) akan menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Gustav.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Pedagang Emas di Jayapura Ternyata WNA, Terancam Hukuman Mati
Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan terjadi dan berujung tewasnya seorang pedagang emas di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Korban bernama Nasruddin alias Acik (44 tahun), tewas saat sedang dalam perjalanan pulang bersama sang istri VLH (25).
Dari keterangan sang istri, saat itu ia dan suaminya tengah dalam perjalanan pulang namun dicegat di tengah jalan oleh empat orang yang menggunakan mobil.
Dalam pengembangannya, polisi akhirnya menangkap MM yang hendak melarikan diri di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Jumat (2/7/2021).
MM kemudian ditetapkan tersangka pembunuhan berencana dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun.
(KOMPAS.COM/Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.