Polisi menangkap Y di rumah orangtuanya di daerah Jati, Padang, Minggu (4/7/2021).
Y yang merupakan warga Jakarta, sedang berada di tanah asalnya untuk menjenguk ibunya yang sakit.
Pada Jumat (2/7/2021), Y dan kerabatnya makan di Restoran Bebek Sawah. Saat itulah dia merekam kondisi rumah makan tersebut yang ramai.
Video berdurasi 1 menit 5 detik itu lantas viral di media sosial.
Akibat ulahnya, Y bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 160 juncto Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," jelas Satake.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.