BANDA ACEH, KOMPAS.com – Dua kali diklaim sebagai zona merah, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh bergegas menyediakan tempat isolasi mandiri bagi warga kota yang positif terpapar Covid-19, namun tidak memiliki tempat isolasi mandiri.
Pemkot Banda Aceh menyewa sebuah hotel selama enam bulan untuk masyarakat dengan biaya kontrak Rp 600 juta.
Bangunan Hotel yang saat ini difungsikan sebagai tempat isolasi mandiri ini memiliki 26 kamar, 53 tempat tidur dan 10 kasur tambahan.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 4 Juli 2021
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman mengatakan, hotel isolasi ini diperuntukkan untuk siapa saja yang positif Covid-19 dan sedang berada di Banda Aceh, namun tidak memiliki tempat isolasi sendiri.
Ada pun lokasi tempat isolasi mandiri yang disediakan oleh pemkot tersebut berada di Jl Sultan malikul Saleh no 7E Lamlagang, Banda Aceh (Hijrah Inn)
Baca juga: Gajah Jinak di Aceh Mati, Diduga karena Virus Herpes Endoteliotropik
“Warga bisa datang langsung ke lokasi isolasi mandiri di kawasan Lamlagang, dan mendaftar sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Yakni membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP), serta surat keterangan dari tempat layanan kesehatan, yang menyatakan seseorang tersebut benar terkonfirmasi positif Covid-19,” jelas Lukman, kepada Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Saat ini, sebut Lukman, Banda Aceh memang sedang berada di zona dengan resiko sedang, setelah dua pekan sebelumnya berada di zona merah dan pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.