Mengenai status istri korban, Gustav menyebutkan, VLH belum ditetapkan menjadi tersangka karena masih menjalani pemeriksaan.
VLH kini sudah berada di Jayapura setelah sebelumnya dijemput aparat di kampung halamannya Enrekang, Sulawesi Selatan.
Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan terjadi dan berujung tewasnya seorang pedagang emas di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pedagang Emas Mulai Terkuak, Pria Selingkuhan Istri Korban Jadi Tersangka
Korban bernama Nasruddin alias Acik (44 tahun), tewas saat sedang dalam perjalanan pulang bersama sang istri VLH (25).
Dari keterangan sang istri, saat itu ia dan suaminya tengah dalam perjalanan pulang namun dicegat di tengah jalan oleh empat orang yang menggunakan mobil.
Dalam pengembangannya, polisi akhirnya menangkap MM yang hendak melarikan diri di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Jumat (2/7/2021).
MM kemudian ditetapkan tersangka pembunuhan berencana dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.