MAKASSAR, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mewajibkan pendatang membawa bukti pemeriksaan Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Pendatang juga diwajibkan melakukan isolasi selama lima hari.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan bernomor 443.2/6332/DISKES.
Baca juga: 20 TKA China yang Masuk Sulsel Gunakan Penerbangan Domestik
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan (Kominfo-SP Sulsel), Amson Padolo, membenarkan adanya surat edaran yang ditandatangani pada 2 Juli 2021.
"Info dari Kadis (Kepala Dinas) Kesehatan benar," kata Amson kepada Kompas.com, Senin (5/7/2021)
Dalam surat edaran itu tertulis, syarat tersebut berlaku untuk orang yang datang dengan alat transportasi darat, udara, dan laut.
Pendatang yang sudah menjalani isolasi selama lima hari juga akan diperiksa kesehatannya.
Baca juga: Sebanyak 228 TKA Berdatangan di Sulsel, Terbanyak dari China
Jika menunjukkan gejala seperti orang terjangkit virus corona, maka harus kembali diperiksa dengan metode PCR.
Dalam surat edaran itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga memerintahkan Satgas Covid-19 tingkat RT dan RW diaktifkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.