MAKASSAR, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mewajibkan pendatang membawa bukti pemeriksaan Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Pendatang juga diwajibkan melakukan isolasi selama lima hari.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan bernomor 443.2/6332/DISKES.
Baca juga: 20 TKA China yang Masuk Sulsel Gunakan Penerbangan Domestik
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan (Kominfo-SP Sulsel), Amson Padolo, membenarkan adanya surat edaran yang ditandatangani pada 2 Juli 2021.
"Info dari Kadis (Kepala Dinas) Kesehatan benar," kata Amson kepada Kompas.com, Senin (5/7/2021)
Dalam surat edaran itu tertulis, syarat tersebut berlaku untuk orang yang datang dengan alat transportasi darat, udara, dan laut.
Pendatang yang sudah menjalani isolasi selama lima hari juga akan diperiksa kesehatannya.
Baca juga: Sebanyak 228 TKA Berdatangan di Sulsel, Terbanyak dari China
Jika menunjukkan gejala seperti orang terjangkit virus corona, maka harus kembali diperiksa dengan metode PCR.
Dalam surat edaran itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga memerintahkan Satgas Covid-19 tingkat RT dan RW diaktifkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.