Hal serupa dialami Wahyudi, warga Santosa Asih, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Wahyudi menjelaskan, pada 23 Juni 2021, ayahnya meninggal karena Covid-19 dan dimakamkan di TPU Cikadut. Saat itu ia membayar padung Rp 200.000 di kantor TPU Cikadut.
Tapi begitu sampai ke pemakaman diminta Rp 1,75 juta untuk mengangkut dan memakamkan jenazah. Karena tidak ada uang, ia pun menego menjadi Rp 1 juta.
"Abdi teh nawis, da abdi teh sanes nuju hajat (saya menawar, karena saya bukannya sedang berpesta)," ungkap Wahyudi.
Sebenarnya, Wahyudi tahu kalau pemakaman Covid-19 gratis. Namun karena ia tidak mau ribut ia memberikan uang Rp 1 juta tersebut yang tanpa kuitansi itu.
Selain itu, makam di TPU Cikadut ada kelasnya. Yang paling dekat ke jalan dihargai Rp 3 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pemakaman Wilayah 3 Bandung, Sumpena meragukan adanya pungli dari tim penggali makam dan pengangkut jenazah.
Jika memang ada yang memaksa ahli waris, silahkan catat lalu laporkan pada petugas TPU Cikadut.
"Di pelayanan, kami selalu mengarahkan tidak ada pungutan. Bilamana ada yang meminta, jangan ditanggapi. Bila ada yang memaksa, itu oknum. Laporkan pada kami, kami terbuka," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.