BANDUNG, KOMPAS.com - Salah seorang warga Kota Bandung, Yan Candra mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp 1,2 juta saat memakamkan saudaranya yang terkonfirmasi Covid-19 di TPU Cikadut.
"Hari ini uwa (paman) saya meninggal di RSUD Ujungberung karena Covid-19. Almarhum warga Batununggal, Kota Bandung," ujar Yan saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Setelah mendapat kabar saudaranya meninggal, Yan mendaftar ke TPU Cikadut untuk pemakaman. Di sana ia kaget.
Sebab ada pungutan yang harus dibayarnya. Padahal pemerintah menyatakan pemakaman untuk Covid-19 bagi warga Kota Bandung gratis.
Baca juga: Ratusan Makam di TPU Cikadut Dibongkar, Sekda: Hanya Tampung Jenazah Covid-19 Ber-KTP Kota Bandung
Yan mengatakan, ada dua jenis uang yang harus dikeluarkan. Pertama, biaya padung sebesar Rp 200.000. Uang tersebut diserahkan di kantor TPU Cikadut.
Kedua, uang sebesar Rp 1 juta untuk tim penggali makam dan pengangkut jenazah. Uang tersebut dimasukkan ke dalam dua amplop, masing-masing berisi Rp 500.000.
Satu amplop untuk tim penggali makam yang berjumlah empat orang, sisanya untuk tim pengangkut jenazah yang berjumlah 6 orang.
"Uang yang Rp 1 juta ini diserahkan di lapangan. Petugas kantor TPU tidak mau menerima titipan uang Rp 1 juta. Uang Rp 1 juta ini juga enggak ada kuitansinya," ungkap dia.
Baca juga: Pemkot Bandung Tetapkan TPU Cikadut Jadi Pemakaman Korban Virus Corona
Yan menjelaskan, saat ditanyakan pada petugas TPU, pemakaman tersebut gratis. Keluarga hanya membayar Rp 200.000 untuk padung.
"Tapi kenyataan di lapangan (tempat pemakaman) lain. Ada preman putra daerah yang meminta Rp 1 juta," tutur dia.
Yan mengatakan, awalnya ia diminta Rp 1,7 juta oleh oknum tersebut. Yan pun menawar hingga akhirnya turun jadi Rp 1 juta.
"Setelah negosiasi alot, akhirnya kami deal Rp 700.000 ke preman. Uangnya kami serahkan ke preman di situ, bukan petugas resmi. Untuk padung tetap Rp 200.000," kata Yan.