Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar PPKM Darurat di Karawang Disidang di Tempat, Jika Masih Bandel Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

Kompas.com - 05/07/2021, 13:45 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Karawang bakal memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rama Samtama Putra mengatakan, selama PPKM darurat diterapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 sebagaimana perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Ini Perda Provinsi (Jabar). Itu di sana mengatur sanksi-sanksi terkait pelanggaran prokes terhadap individu atau badan usaha," ujar Rama melaluyi sambungan telepon, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Nekat Gelar Adu Balap Saat PPKM, 200 Merpati Disita, 32 Pemiliknya Terancam Penjara 3 Bulan

Penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 Juta

Dalam perda itu, disebutkan pelanggar bisa dihukum penjara maksimal tiga bulan penjara dan denda minimal Rp 5 juta serta maksimal Rp 50 juta.

Hanya saja, kata Rama, hal itu bersifat ultinum remidium. Artinya penegakan hukum adalah sifat dan upaya terakhir ketika kegiatan kegiatan sosialisasi, imbauan, teguran tidak diindahkan.

Satgas, kata Rama, akan melakukan penegakan hukum dengan penerapan sidang di tempat atau sidang tindak pidana ringan (tipiring) akan penyelenggaraannya dengan berita acara pemeriksaan cepat.

"Kita sudah koordinasikan dengan teman-teman di PN (Pengadilan Negeri) dan kejaksaan," ungkapnya.

Baca juga: Ini Alasan Suami Istri Nekat “Motoran” ke Puskesmas meski Kondisinya Drop Saat Isolasi Mandiri

 

Enam titik penyekatan di Karawang saat PPKM darurat

Seerti diketahui, pada penerapan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021, petugas gabungan akan bersiaga 24 jam di enam titik penyekatan di Karawang.

Empat titik di perbatasan Karawang, yakni Tanjungpura, Batujaya, Pebayuran-Rengsdengklok, dan Balonggandu-Jatisari. Sedang dua lainnya yakni akses tol Karawang Barat dan Karawang Timur.

Beberapa kebijakan dalam PPKM Darurat di antaranya penutupan sementara mal, pusat kebugaran, tempat wisata, fasilitas publik, dan tempat ibadah. Kemudian transportasi umum hanya maksimal mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas.

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum wajib membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan surat bebas covid-19 berupa swab PCR untuk pesawat dan swab antigen untuk moda transportasi lain.

Kemudian sektor non esensial harus 100 persen work from home (WFH), sektor esensial 50 persen work from office (WFO), sedang sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Regional
Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Regional
Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Regional
Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com