Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar PPKM Darurat di Karawang Disidang di Tempat, Jika Masih Bandel Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

Kompas.com - 05/07/2021, 13:45 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Karawang bakal memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rama Samtama Putra mengatakan, selama PPKM darurat diterapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 sebagaimana perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Ini Perda Provinsi (Jabar). Itu di sana mengatur sanksi-sanksi terkait pelanggaran prokes terhadap individu atau badan usaha," ujar Rama melaluyi sambungan telepon, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Nekat Gelar Adu Balap Saat PPKM, 200 Merpati Disita, 32 Pemiliknya Terancam Penjara 3 Bulan

Penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 Juta

Dalam perda itu, disebutkan pelanggar bisa dihukum penjara maksimal tiga bulan penjara dan denda minimal Rp 5 juta serta maksimal Rp 50 juta.

Hanya saja, kata Rama, hal itu bersifat ultinum remidium. Artinya penegakan hukum adalah sifat dan upaya terakhir ketika kegiatan kegiatan sosialisasi, imbauan, teguran tidak diindahkan.

Satgas, kata Rama, akan melakukan penegakan hukum dengan penerapan sidang di tempat atau sidang tindak pidana ringan (tipiring) akan penyelenggaraannya dengan berita acara pemeriksaan cepat.

"Kita sudah koordinasikan dengan teman-teman di PN (Pengadilan Negeri) dan kejaksaan," ungkapnya.

Baca juga: Ini Alasan Suami Istri Nekat “Motoran” ke Puskesmas meski Kondisinya Drop Saat Isolasi Mandiri

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com