Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PPKM Mikro, Warkop Aming Pontianak Diminta Tutup Sementara

Kompas.com - 05/07/2021, 12:28 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Polisi meminta satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Pontianak menutup sementara operasional warung kopi (warkop) Aming di Jalan Podomoro.

Hal tersebut karena Warkop Aming melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

“Tadi malam, kami dapatkan lagi (warkop Aming) masih buka di luar aturan pembatasan jam operasional kafe. Jadi kami minta kepada Satpol PP Pontianak untuk menghentikan sementara kegiatan kafe dan memanggil pengelola untuk dimintai keterangan," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Sebuah Kafe di Pontianak Dirazia, 23 Pengunjung Positif Covid-19

Leo menjelaskan, dua hari yang lalu, dia sendiri telah datang bertemu perwakilan karyawan untuk menyampai Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait penerapan PPKM karena dalam situasi zona merah penyebaran Covid-19.

“Sebelumnya telah diimbau agar menaati aturan dan diterima baik oleh perwakilan karyawan kafe. Namun, tadi malam kedapatan masih buka dan ramai pengunjung di luar jam operasional yang telah ditentukan,” ucap Leo.

Sementara itu, pemilik warkop Aming Limin mengaku baru mengetahui rencana penutupan dari media sosial.

“Saya baru tahu juga dari media sosial. Mau tanyakan ke manajemen dulu, seperti apa keputusannya,” ujar Limin singkat.

Baca juga: Warkop dan Kafe di Pontianak yang Langgar PPKM Mikro Terancam Ditutup

Diberitakan, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan meminta semua pihak mematuhi PPKM mikro yang kembali diperpanjang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

Bahasan menegaskan, tempat-tempat usaha seperti warung kopi dan kafe yang melanggar ketentuan akan disanksi mulai dari pembinaan sampai penutupan sementara.

Di mana, daerah yang masuk zona merah harus menerapkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Satu di antaranya mengatur jam operasional kafe, pusat perbelanjaan serta tempat makan dan minum dibatasi pukul 20.00 WIB.

“Selama penerapan PPKM di Kota Pontianak, apabila ditemukan tempat usaha yang melanggar ketentuan, akan ditutup sementara,” kata Bahasan.

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang PPKM skala mikro mulai Kamis (1/72021).

Menurut Bahasan, perpanjangan tersebut karena memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang masuk kategori zona merah Covid-19.

"Upaya tersebut sebagai langkah untuk keluar dari zona merah Covid-19," ucap Bahasan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatuk Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatuk Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

Regional
Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Regional
Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Regional
Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Regional
Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Regional
Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Regional
Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Regional
Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Regional
Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Regional
Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com