Mengetahui korban berusaha melawan, pelaku semakin beringas dan menyerang korban menggunakan parang secara membabi buta hingga tewas.
"Korban dibacok sebanyak empat kali," ujar Nandang.
Usai kejadian itu, pelaku lalu pergi meninggalkan korban bersama anak bayinya di lokasi kejadian. Pelaku lalu menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku diamankan dengan barang bukti sebilah parang berukuran 50 sentimeter," kata Nandang.
Atas perbuatannya itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.