General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati mengatakan, bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis, dapat melakukan perjalanan udara dengan menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.
Apabila hasil tes RT-PCR atau tes cepat antigen calon penumpang negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Calon penumpang tersebut diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri hingga keluar hasil pemeriksaan.
Nugroho mengatakan, satuan tugas Covid-19 Bandara Lombok siap menerapkan aturan tersebut selama PPKM Darurat.
Baca juga: Tambah 1.033 Kasus Positif Covid-19 di NTT dalam Sehari, Begini Instruksi Gubernur...
"Petugas kami di bandara bersama stakeholder terkait seperti pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), pihak maskapai, serta Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Covid-19 Bandara Lombok siap menerapkan ketentuan perjalanan terkait PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang," Kata Nugroho dikutip dalam rilis tertulis, Minggu (5/7/2021).
Petugas bandara juga konsisten dalam penerapan protokol kesehatan di seluruh area bandara pada masa pandemi demi mencegah penularan Covid-19.
"Kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti," Kata Nugroho.
Para calon penumpang diminta tiba di bandara sekitar dua hingga tiga sebelum waktu keberangkatan untuk menghindari penumpukkan saat pemeriksaan dokumen perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.