Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Besar Madiun, Begini Syarat dan Ketentuannya...

Kompas.com - 05/07/2021, 07:26 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Besar Madiun, Senin (5/7/2021).

Vaksinasi dilakukan di stasiun untuk mendukung program pemerintah mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di sektor transportasi.

 

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, selain stasiun Madiun, secara bertahap vaksinasi akan dilakukan di stasiun besar lainnya pada waktu tertentu.

"Vaksinasi itu kami gelar untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ)," ujar Ixfan dalam keterangan tertulis, Senin.

Ixfan menuturkan PT KAI Daop 7 Madiun menggelar vaksinasi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan TNI AD Kota Madiun. Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Besar Madiun ini dibuka mulai pukul 08.00 sampai kuota harian terpenuhi.

Baca juga: Daftar 12 Perjalanan KA Lintasi Madiun yang Dibatalkan Selama PPKM Darurat

Untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan vaksinasi terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni, berusia di atas 18 tahun, belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama, menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket kereta api Jarak Jauh yang berlaku, memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Selain itu calon penumpang datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA, calon penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat.

“Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19,” kata Ixfan.

Ia berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Besar Madiun ini dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu juga memastikan penumpang KA yang telah melakukan perjalanan adalah penumpang yang telah melakukan vaksin dan bebas Covid-19.

Ixfan menambahkan, pada masa PPKM Darurat, PT KAI Daop 7 Madiun melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA.

Di antaranya calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Kediri Genjot Vaksinasi

Selain itu dapat membawa surat keterangan hasil tes cepat antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Sementara tes GeNose sudah tidak diberlakukan lagi.

"Di samping itu, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti sertifikat telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin," jelas Ixfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com