Selain itu juga memastikan penumpang KA yang telah melakukan perjalanan adalah penumpang yang telah melakukan vaksin dan bebas Covid-19.
Ixfan menambahkan, pada masa PPKM Darurat, PT KAI Daop 7 Madiun melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA.
Di antaranya calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Kediri Genjot Vaksinasi
Selain itu dapat membawa surat keterangan hasil tes cepat antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Sementara tes GeNose sudah tidak diberlakukan lagi.
"Di samping itu, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti sertifikat telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin," jelas Ixfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.