KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai terganggu dengan adanya piutang sebesar Rp 40 miliar.
Tagihan piutang tersebut merupakan kekurangan bayar klaim pelayanan pasien terinfeksi Covid-19 sejak tahun 2020.
Direktur Utama (Dirut) RSUD Cibinong Wahyu Eko Widiharso mengungkapkan, klaim tunggakan RSUD Cibinong belum dibayar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sampai hari ini.
Baca juga: Kasus Kebocoran 279 Juta Data WNI, Polri Sudah Geledah Kantor BPJS Kesehatan
"Untuk klaim 2020 jumlahnya ya itu Rp 40 miliar (utang) dari Kemenkes," kata Wahyu kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).
Dia mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kemenkes untuk segera mencairkan tunggakan biaya operasional pelayanan Covid-19.
Namun, Kemenkes beralasan bahwa tunggakan klaim rumah sakit masih diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Padahal, sambung dia, rumah sakit Cibinong sudah melewati verifikasi di tingkat BPJS Kesehatan. Adapun segala syarat pemenuhan terkait administrasi pengajuan klaim juga sudah lengkap.
"Kita mah dari BPJS sih sudah dikasih surat, kita berhak uang sekian, tapi di Kemenkesnya belum dibayar-bayar, padahal Presiden Jokowi juga sudah bilang anggarannya ada, tapi kok lambat," bebernya.
Ia berharap supaya tagihan piutang tersebut bisa segera dibayarkan ke RSUD Cibinong yang saat ini memerlukan suntikan dana untuk kegiatan pelayanan di tengah antrean pasien Covid-19 yang makin panjang.
Jika tidak, RSUD bisa saja kolaps karena harus membayar penyedia atau vendor alat kesehatan serta obat-obatan.
Baca juga: RSUD Cibinong Bogor Kewalahan Tampung Pasien Covid-19, Bangun Tenda Darurat Depan IGD