KOMPAS.com - Tingginya tingkat kematian pasien Covid-19 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, membuat pemerintah daerah mengambil kebijakan baru.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar mengatakan, masyarakat boleh memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara mandiri, asal sesuai prosedur.
Baca juga: Detik-detik Perawat Dipukuli 3 Pria Saat Pertahankan Tabung Oksigen yang Ingin Diambil Paksa Pelaku
"Ada beberapa tahapan atau prosedur dalam pemulasaran jenasah Covid-19 yang tentunya berbeda dengan jenazah non-Covid-19," ujar dia, diktuip dari Tribunjabar, Minggu (4/7/2021).
Menurut Dadang, kebijakan ini diambil agar jenazah pasien tidak terlantar dan cepat dimakamkan.
Mengingat, tenaga relawan pemulasaraan yang terbatas, tingginya kasus kematian pasien Covid-19 di rumah sakit, serta keterbatasan armada ambulans yang tersedia.
Syarat
Pemulasaraan secara mandiri harus sesuai dengan standar protokol kesehatan seperti yang dilakukan di rumah sakit.
Dadang menjelaskan, saat memandikan jenazah, keluarga yang hendak mengurus jenazah harus memakai alat pelindung diri (APD), mulai dari hazmat lengkap, sarung tangan latek, dan memakai masker.
Limbah air bekas memandikan jenazah pun harus disalurkan ke tempat yang langsung mengalir, sehingga tidak menciptakan genangan.
Setelah dimandikan, jenazah dibungkus dengan kain kafan dan plastik. Kemudian, plastik tersebut diikat dan dimasukan ke dalam kantung jenazah.
"Jangan sampai ada cairan menetes keluar dari kantong jenazah," ujar dia.
Apabila saat jenazah dimakamkan tidak ada mobil ambulans, maka jenazah bisa ditandu ke tempat pemakaman oleh warga.
Adapun warga yang menandu jenazah harus memakai masker ganda dan memakai sarung tangan latek, tidak perlu memakai hazmat.