BLITAR, KOMPAS.com - Setidaknya tiga warung kopi dan kafe ditutup karena beroperasi melampaui batas waktu yang ditetapkan selama PPKM Darurat di Kabupaten Blitar.
Temuan itu didapati oleh tim gabungan yang melakukan patroli skala besar.
Patroli skala besar di hari pertama PPKM Darurat yang dipimpin Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela tersebut langsung menindak kafe dan warung kopi yang menjadi tempat berkerumun anak-anak muda.
"Tiga kafe masih buka di atas pukul 20.00 WIB. Kami langsung panggil pengelola dan minta saat itu juga untuk menutup kafenya. Jadi kita tutup kafe untuk sementara," ujar Leo, panggilan Leonard, kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Ganjar Marahi Mahasiswa Positif Covid-19 yang Tolak Pakai Masker: Rasional Sedikit, Mas
Leo mengatakan, ketiga kafe yang ditutup semuanya berada di wilayah Kecamatan Kanigoro.
Leo mengatakan, selama berlangsungnya PPKM Darurat di Kabupaten Blitar hingga tanggal 20 Juli nanti, pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada anggota masyarakat yang melanggar ketentuan dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19.
Namun, kata Leo, sanksi lebih keras akan diberikan secara berangsur jika dalam beberapa hari ke depan masih ditemui adanya pelanggaran.
Sanksi keras yang dimaksud, ujarnya, adalah jeratan tindak pidana ringan (tipiring) hingga sanksi administratif.
Leo memberikan tekanan pada keberimbangan pelaku pelanggaran ketentuan PPKM Darurat, yaitu antara pengunjung sebuah tempat usaha dan pemilik usaha.
"Kami ingatkan kepada para pengusaha yang usahanya menyebabkan kerumunan akan kami tindak tegas. Jadi bukan hanya pengunjung yang kami tindak tapi juga pemilik usaha," ujarnya.
Baca juga: Tempat Wisata Ditutup Selama PPKM Darurat, Pantai di Bali Dipasang Garis Polisi