BALI, KOMPAS.com - Seluruh tempat wisata di Bali ditutup selama pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Sejumlah pantai yang berada di kawasan Badung, Bali, bahkan ditutup dengan garis polisi.
"Ada Pantai Petitenget, Pantai Perancak, Pantai Berawa, Pantai Batu Bolong, Pantai Nelayan di Desa Canggu," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa Keluarga di Riau, Ini Komentar Satgas
Menurut Roby, semua masyarakat baik pengelola tempat wisata hingga masyarakat umum harus mematuhi aturan yang berlaku.
PPKM Darurat itu, kata dia, bertujuan untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Selain memasang garis polisi, pihaknya juga memasang stiker khusus di tempat wisata. Stiker itu bertuliskan penutupan sementara tempat wisata selama PPKM Darurat.
Stiker juga dipasang di tempat makan, warung, restauarant dan Cafe, dengan ketentuan hanya melayani pelanggan dengan take away atau tidak makan di tempat.
"Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 03 s/20 Juli 2021," tuturnya.
Baca juga: PPKM Darurat, 10 KA Jarak Jauh dan 2 KA Lokal Wilayah Daop 4 Semarang Tak Beroperasi
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3-20 Juli 2021.
Selama periode itu, seluruh tempat wisata yang tersebar di 9 kabupaten dan kota harus ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"(Tempat wisata) ditutup sementara, kan penyebaran Covid-19, ini darurat," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam jumpa pers di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (2/7/2021) lalu.
Koster meminta seluruh pengelola tempat wisata baik yang dikelola oleh pemerintah atau pihak swasta agar memetuhi ketentuan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.