BALI, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Provinsi Bali menyediakan layanan khusus bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021akan difasilitasi di Wantilan DPRD Bali.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan dapat mendatangi wantilan DPRD Bali untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Detik-detik Warga Ambil Paksa Jenazah Korban Kecelakaan Positif Covid-19, Adu Mulut dengan Petugas
Menurut Suarjaya, layanan vaksinasi bagi pelaku perjalanan itu dimulai Minggu (4/7/2021).
Vaksinasi itu akan langsung dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan beroperasi setiap hari pada pukul 08.00 - 14.00 Wita.
"Tentunya dengan keterbatasan waktu tersebut diimbau kepada calon penerima vaksin untuk datang lebih awal ke lokasi," kata dia.
Suarjaya menambahkan, calon penerima vaksin harus dalam keadaan sehat. Sebelum menerima vaksinasi, masyarakat akan dilakukan screening.
Selain itu, calon penerima vaksin juga wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan cara membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan bagi penyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksin tiga bulan setelah negatif Covid-19.
Suarjaya berharap dalam pelaksanaan vaksinasi, masyarakat mengedepankan protokol kesehatan.
“Apalagi dalam kondisi PPKM darurat, dalam pelaksanaan vaksinasi kita wajib melaksanakan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 seperti memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak dan tentunya mentaati aturan yang ada,” kata Suarjaya.
Baca juga: Langgar Aturan Adat, Warga Baduy Bakar 4 Sepeda Motor, Videonya Viral di Medsos
Kebijakan lainnya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali adalah menekan harga tes PCR dan antigen.
Suarjaya menyebut, kebijakan itu sesuai dengan arahan Gubernur Bali Wayan Koster yang meminta biaya swab tes PCR diturunkan menjadi Rp 700.000.
Begitu juga dengan swab tes rapid antigen agar diturunkan menjadi Rp 100.000.
"Kami berharap semua laboratorium kesehatan yang ada di Bali agar menyesuaikan," tuturnya.