KOMPAS.com- Kawasan perbatasan Jawa Tengah dengan provinsi lain diperketat penjagaannya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafirudin penjagaan di perbatasan akan berlangsung selama 24 jam.
Tiap orang yang hendak melintas diwajibkan mengantongi hasil pemeriksaan Covid-19.
"Masyarakat (pelintas) wajib lengkapi surat hasil tes negatif dari swab antigen atau PCR. Akan kami cek di perbatasan apabila tidak sesuai akan kami tolak," kata Rudy Syafirudin kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Tiap Kendaraan Masuk ke Surabaya Diperiksa
Berikut titik-titik penyekatan atau check point di Jawa Tengah:
1. Kota Semarang : Kawasan Simpang Lima
2. Kabupaten Semarang : Rest Area KM 429
3. Kota Salatiga : Exit Tol Tingkir
4. Demak : Jalan Demak-Kudus Desa Bolo, Demak Kota, KM 30
5. Kendal : Pos Polisi Pantes
6. Brebes : Pos Terminal Kecipir, Rest Area KM 252A, dan Rest Area KM 260
7. Tegal : Exit Tol Adiwerna
8. Tegal Kota : Terminal Tegal
9. Pekalongan : Pos Polisi Sipait Siwalan
Baca juga: Penumpang KA di Semarang Wajib Kantongi Kartu Vaksin, Tes Genose Tak Lagi Berlaku
10. Pekalongan Kota : Exit Tol Setono
11. Pemalang : Exit Tol Gandulan
12. Batang : Gedung PSC 119
13. Pati : Jalan Pati - Kudus KM 7 (Depan PT Dua Kelinci).
14. Jepara : Pos Gotri Jalan Raya Kudus-Jepara KM 2
15. Kudus : Lingkar Selatan KM 1
16. Rembang : Jalan Pemuda, Jalan Kartini, Jalan Pangeran Diponergoro, Jalan Sudirman