Sementara itu, PPKM darurat di Malang berlaku mulai hari, bersamaan dengan daerah-daerah lain di Jawa dan Bali.
PPKM darurat itu akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: Pulang Piknik dari Malang, 7 Warga Jagalan Solo Positif Covid-19
Sutiaji sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
SE itu untuk menunjang regulasi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.