SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan itu dinilai tidak akan berjalan efektif menekan angka kasus Covid-19 apabila kepatuhan masyarakat masih rendah.
Epidemiolog dari Universitas Diponegoro Semarang Suharyo Hadisaputro mengatakan, masyarakat harus memiliki kesadaran untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Efektif atau tidak tergantung pada kita semua terutama masyarakat. Kalau itu diperhatikan yang pokok sebenarnya kedisiplinan secara ketat," kata Suharyo dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Ganjar Terbitkan Instruksi Berisi 6 Poin Terkait PPKM Darurat di Jateng
Menurutnya, masyarakat masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan sehingga perlu adanya efek jera dengan menerapkan sanksi tegas.
"Sehingga perlu ada punishment bagi masyarakat yang tidak taat," ungkapnya.
Suharyo menambahkan ada tiga faktor yang membuat lonjakan kasus Covid-19 sehingga menyebabkan 25 kabupaten dan kota di Jateng menjadi zona merah.
Faktor itu adalah masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan, adanya varian delta, dan efektivitas vaksinasi menurun.
"Sehingga 75 persen wilayah Jateng jadi zona merah karena kemungkinan super spread menyebabkan penularan begitu masif lewat udara tidak hanya droplet saja," ungkapnya.
Baca juga: Soal Sanksi Kepala Daerah Tak Terapkan PPKM Darurat, Ganjar: Saya Setuju
Di sisi lain, PPKM Darurat juga harus seiring dengan upaya percepatan vaksinasi.
Sebab, saat ini vaksinasi belum menjangkau kekebalan komunitas sebesar 70 persen.
"Artinya kalau bisa dilakukan disiplin ketat kemungkinan besar bisa efektif dengan catatan vaksinasi masif untuk memperbaiki komunitas komunal," ungkapnya.