Diketahui, PPKM Darurat diterapkan mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Beberapa kebijakan dalam PPKM Darurat di antaranya penutupan sementara mal, pusat kebugaran, tempat wisata, fasilitas publik, dan tempat ibadah.
Kemudian transportasi umum hanya maksimal mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas.
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum wajib membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan surat bebas Covid-19 berupa swab PCR untuk pesawat dan swab antigen untuk moda transportasi lain.
Kemudian sektor non esensial harus 100 persen work from home (WFH), sektor esensial 50 persen work from office (WFO), sedang sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Informasi Terkini Vaksinasi Massal di Karawang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.