KARAWANG, KOMPAS.com - Selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat masyarakat diminta melaporkan jika mendapati pelanggaran protokol kesehatan.
Wakil Ketua 2 Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo berharap masyarakat berpartisipasi apabila menemukan kerumunan atau masyarakat yang tidak disiplin ke Posko Satgas.
Bagi warga yang ingin melaporkan kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan lainnya bisa menghubungi call center Satgas Penanganan Covid-19 Karawang, yakni 081388933413, 08119400724, 08119400734. Bisa juga melalui media sosial Satgas Covid-19.
"Ada nomornya, ada WA, Facebook, Twitter dan Instagram. Kita ada relawan 24 jam siaga di posko satgas. Silakan menghubungi langsung apabila ditemukan pelanggaran disiplin," kata Medi ditemui di titik penyekatan Tanjungpura, Karawang, Sabtu (3/7/2021).
Medi menyebutkan, hari ini misalnya, satgas telah menerima laporan pelanggaran disiplin protokol kesehatan dari masyarakat. Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
"Alhamdulillah selama hari ini kita sudah menerima laporan kerumunan ada yang kerumunan di warung banyak tidak prokes. Dari sana, kita tindak lanjuti melalui grup satgas, kemudian satgas langsung ke lapangan," kata Dandim 0604 Karawang itu.
Baca juga: Panduan Isolasi Mandiri bagi Warga Karawang yang Terpapar Covid-19