SURABAYA, KOMPAS.com- Kendaraan yang masuk ke Surabaya dibatasi selama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19.
Kendaraan dengan pelat nomor di luar aglomerasi Surabaya (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan) wajib menunjukkan hasil pemeriksaan dengan PCR atau rapid test antigen.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, pola pembatasan hampir sama dengan pola saat Operasi Ketupat pada Mei 2021.
Baca juga: Di Surabaya, Satgas Garap Ratusan Peti Mati, Wali Kota: Saya Harap Tak Terpakai...
Kendaraan dengan nomor polisi di luar aglomerasi Surabaya akan diberhentikan untuk diminta surat keterangan seperti bukti telah melakukan vaksin, bukti pemeriksaan PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam, atau surat jalan untuk sejumlah profesi.
"Kendaraan dengan pelat nomor di luar aglomerasi Surabaya yang tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut diminta balik kanan," kata Teddy saat dikonfirmasi Sabtu (3/7/2021).
Posko checkpoint penyekatan pertama didirikan di lokasi Bundaran Waru, perbatasan Surabaya-Sidoarjo sejak Sabtu dini hari tadi.
"Sesuai arahan Dirlantas Polda Jatim, posko check point nanti juga akan didirikan di semua titik perbatasan antar daerah seperti saat Operasi Ketupat," jelasnya.
Baca juga: Eri Cahyadi Deklarasi Surabaya Memanggil, Ratusan Relawan Siap Bantu Atasi Covid-19
Seperti diberitakan, semua daerah atau total 38 daerah di Jawa Timur menjadi lokasi PPKM Darurat.