SEMARANG, KOMPAS.com - Penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selain itu, penumpang juga wajib mengantongi dokumen pemeriksaan hasil negatif dari tes PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam.
Sedangkan, tes genose tidak diberlakukan bagi penumpang kereta api selama PPKM Darurat.
Baca juga: 25 RT Berstatus Zona Merah di Kabupaten Semarang Terapkan Lockdown
Persyaratan wajib penumpang kereta api jarak jauh itu berlaku mulai 5 hingga 20 Juli mendatang di Stasiun Semarang Tawang dan Semarang Poncol.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"Persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan," kata Krisbiyantoro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7/2021).
Krisbiyantoro mengungkapkan untuk membantu melengkapi persyaratan calon penumpang, DAOP 4 akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan kereta api jarak jauh.
Baca juga: Daftar Perjalanan KA DAOP 2 yang Dibatalkan dan Tetap Beroperasi Selama PPKM Darurat
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.
"Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan," ucapnya.