KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk dua pria berinisial YH alias Strom dan OSM.
Keduanya ditangkap, setelah video keduanya memegang senjata api jenis pistol dalam mobil mini bus, viral di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, dua pria tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Sabu Raijua.
"Keduanya diamankan tadi malam dan langsung dibawa ke Polres," ungkap Krisna, kepada Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Sering Palak Warga, 79 Preman di Pekanbaru Diamankan, Polisi Sita Senjata Tajam hingga Pistol Mainan
Saat diperiksa polisi lanjut Krisna, keduanya mengaku kalau senjata api itu milik seorang polisi berinisial SG, anggota Polres Sabu Raijua.
Krisna menjelaskan, video itu dibuat pada Maret 2021.
Saat itu, Strom diperintahkan SG mengambil speaker di rumah seorang calon wakil bupati di wilayah Sabu Timur.
Strom menggunakan mobil milik Stefen jenis Toyota Avanza silver dengan nomor polisi EB 1305 PEN.
Strom yang mengendarai mobil, lalu mengajak OSM.
Setelah tiba di Desa Jiwuwu, Kecamatan Sabu Timur Strom lalu menyuruh OSM mengambil senjata api jenis revolver di laci kecil mobil.
"OSM kemudian membuat video bersama Strom. Selanjutnya senjata itu diserahkan kepada Strom dan disimpan kembali di laci tersebut," ujar Krisna.
Baca juga: Anggota TNI dan Istri Ngaku Ditembak OTK dan Kendaraan Dipepet, Ternyata Tertembak Pistol Sendiri
Sehari setelah itu, Strom lalu memutar video itu dan nonton bersama seorang warga bernama Semy Kale.
"Usai menonton, Semy Kale meminta video itu dikirim ke ponselnya," kata Krisna.