Kata Suharjo, jika kemudian di lapangan juru parkir tersebut menarik tarif melebihi ketentuan, itu sudah menjadi tanggung jawab mereka.
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, kedua juru pakrir itu ditangkap setelah pihakya menerima laporan dari masyarakat.
Kata Yuniar, mereka telah meresahkan masyarakat dengan melancarkan aksi premanisme.
“Kami mengamankan uang tunai Rp 200.000 hasil dari tarif parkir, ” kata Yuniar saat konferensi pers di halaman kantor Polres, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Kronologi Mobil Dinas Wakil Bupati Nunukan Tabrak Pemotor, Videonya Viral di Medsos
Kata Yuniar, pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa saja yang meresahkan masyarakat.
Yuniar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila terjadi hal-hal yang meresahkan.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka sudah kami periksa dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” tegasnya.
Baca juga: Usai Aniaya Driver Ojol hingga Tak Sadarkan Diri, Pelaku lalu Bakar Jasad Korban Pakai Daun Kering
(Penulis : Kontributor Kendal, Slamet Priyatin | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.