MADIUN, KOMPAS.com - Terhitung mulai Senin (5/7/2021), ada aturan baru yang harus diketahui para calon penumpang kereta api.
Aturan ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.
Pertama, calon penumpang kereta api jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.
Pilihan lainnya, rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: PPKM Darurat, Sejumlah Perjalanan KA di Daop 8 Surabaya Dibatalkan
Tak hanya itu, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Ixfan Hendriwintoko selaku Manager Humas KAI Daop 7 Madiun kepada Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).
Ixfan menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan, untuk memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, menurut Ixfan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun, khusus bagi pelanggan KA jarak jauh.
Hal dilakukan untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.
“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan,” ujar Ixfan.
Baca juga: KAI Imbau Masyarakat untuk Perketat Protokol Kesehatan pada Masa PPKM Darurat
Tak hanya itu, KAI juga mempersiapkan 40 stasiun yang menyediakan rapid test antigen seharga Rp 85.000.
Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA jarak jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa.
Adapun 40 stasiun tersebut yaitu, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, dan Semarang Tawang.
Kemudian, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, dan Madiun.
Berikutnya Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember dan Ketapang.
Kemudian Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.