Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Kediri: Mohon Maaf, demi Kebaikan, Tempat Ibadah Ditutup Sementara

Kompas.com - 03/07/2021, 11:22 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com - Kota Kediri, Jawa Timur, termasuk wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Pemerintah Kota Kediri kemudian menyampaikan aturan yang harus dilakukan selama pemberlakuan PPKM Darurat itu.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, sektor non-esensial seperti bisnis yang tidak menyediakan bahan makanan, perawatan medis, hingga obat-obatan, sepenuhnya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Pada sektor non-esensial 100 persen WFH," ujar Abdullah Abu Bakar dalam keterangan pers, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: KTP dan SIM Pelanggar PPKM Darurat Akan Disita

Sedangkan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen WFH.

Untuk pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFH.

Kemudian kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring, baik itu pembelajaran di sekolah maupun tempat bimbingan belajar.

Kegiatan pesta pernikahan atau resepsi dilarang.

Namun yang diizinkan hanya berupa akad nikah dengan syarat maksimal diikuti 10 orang.

"Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen," ujar pria yang akrab disapa Mas Abu ini.

Baca juga: PPKM Darurat di Wonogiri, Ini Aturan Baru soal Akad Nikah

Fasilitas umum dan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Bagi transportasi umum, kapasitasnya dibatasi 70 persen.

Adapun kapasitas pasar, supermarket, dan toko hanya diperbolehkan 50 persen, dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.

Operasional pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan seperti mal ditutup sementara, kecuali akses restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Pengecualian juga dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum dilarang.

Penjual hanya boleh menerima delivery, take away atau bungkus, dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in.

Selain itu, untuk semua tempat ibadah, selama PPKM Darurat wajib ditutup sementara.

"Saya juga mohon maaf. Demi kebaikan bersama, seluruh tempat ibadah ditutup sementara,” kata Abu.

Nomor kontak informasi

Pemkot Kediri juga membuka layanan call center pelayanan informasi Covid-19 bagi masyarakat.

Layanan itu bisa diakses pada nomor telepon (0354) 2894000 dan WhatsApp 08113787119.

Abdullah Abu Bakar mengajak semua pihak untuk kompak dan memiliki perasaan yang sama untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 ini secara bersama-sama.

Abu mengakui bahwa situasi saat ini sedang tidak baik.

Namun Pemerintah Kota Kediri telah mengupayakan sebaik mungkin untuk semua masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com