Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Kediri: Mohon Maaf, demi Kebaikan, Tempat Ibadah Ditutup Sementara

Kompas.com - 03/07/2021, 11:22 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com - Kota Kediri, Jawa Timur, termasuk wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Pemerintah Kota Kediri kemudian menyampaikan aturan yang harus dilakukan selama pemberlakuan PPKM Darurat itu.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, sektor non-esensial seperti bisnis yang tidak menyediakan bahan makanan, perawatan medis, hingga obat-obatan, sepenuhnya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Pada sektor non-esensial 100 persen WFH," ujar Abdullah Abu Bakar dalam keterangan pers, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: KTP dan SIM Pelanggar PPKM Darurat Akan Disita

Sedangkan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen WFH.

Untuk pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFH.

Kemudian kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring, baik itu pembelajaran di sekolah maupun tempat bimbingan belajar.

Kegiatan pesta pernikahan atau resepsi dilarang.

Namun yang diizinkan hanya berupa akad nikah dengan syarat maksimal diikuti 10 orang.

"Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen," ujar pria yang akrab disapa Mas Abu ini.

Baca juga: PPKM Darurat di Wonogiri, Ini Aturan Baru soal Akad Nikah

Fasilitas umum dan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Bagi transportasi umum, kapasitasnya dibatasi 70 persen.

Adapun kapasitas pasar, supermarket, dan toko hanya diperbolehkan 50 persen, dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.

Operasional pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan seperti mal ditutup sementara, kecuali akses restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Pengecualian juga dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum dilarang.

Penjual hanya boleh menerima delivery, take away atau bungkus, dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in.

Selain itu, untuk semua tempat ibadah, selama PPKM Darurat wajib ditutup sementara.

"Saya juga mohon maaf. Demi kebaikan bersama, seluruh tempat ibadah ditutup sementara,” kata Abu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com