KEDIRI, KOMPAS.com - Kota Kediri, Jawa Timur, termasuk wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Pemerintah Kota Kediri kemudian menyampaikan aturan yang harus dilakukan selama pemberlakuan PPKM Darurat itu.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, sektor non-esensial seperti bisnis yang tidak menyediakan bahan makanan, perawatan medis, hingga obat-obatan, sepenuhnya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Pada sektor non-esensial 100 persen WFH," ujar Abdullah Abu Bakar dalam keterangan pers, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: KTP dan SIM Pelanggar PPKM Darurat Akan Disita
Sedangkan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen WFH.
Untuk pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFH.
Kemudian kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring, baik itu pembelajaran di sekolah maupun tempat bimbingan belajar.
Kegiatan pesta pernikahan atau resepsi dilarang.
Namun yang diizinkan hanya berupa akad nikah dengan syarat maksimal diikuti 10 orang.
"Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen," ujar pria yang akrab disapa Mas Abu ini.
Baca juga: PPKM Darurat di Wonogiri, Ini Aturan Baru soal Akad Nikah
Fasilitas umum dan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
Bagi transportasi umum, kapasitasnya dibatasi 70 persen.
Adapun kapasitas pasar, supermarket, dan toko hanya diperbolehkan 50 persen, dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.
Operasional pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan seperti mal ditutup sementara, kecuali akses restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Pengecualian juga dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum dilarang.
Penjual hanya boleh menerima delivery, take away atau bungkus, dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in.
Selain itu, untuk semua tempat ibadah, selama PPKM Darurat wajib ditutup sementara.
"Saya juga mohon maaf. Demi kebaikan bersama, seluruh tempat ibadah ditutup sementara,” kata Abu.