KOMPAS.com - Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol Imam Ziadi Zaid divonis hukuman seumur hidup.
Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang vonis terhadap Kompol Imam dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada Selasa (29/6/2021).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin.
Sementara di Jawa Tengah, seluruh daerah diterapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah, 13 daerah masuk asesmen level 4 dan sisanya level 3.
Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca di Kompas.com.
Berikut ini lima berita populer nusantara selengkapnya.
Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol Imam Ziadi Zaid divonis hukuman seumur hidup.
Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang vonis terhadap Kompol Imam dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada Selasa (29/6/2021).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin.
Adapun kasus yang menimpa Kompol Imam diketahui adalah penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 16 kilogram.
Baca juga: Akhir Tragis Kompol IZ, Dicap Pengkhianat, Dipenjara Seumur Hidup