l). Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan yang memicu kerumunan dilarang.
m). Transportasi umum hanya boleh mengangkut 70 persen penumpang dari total kapasitas muatan.
n). Dilarang menggelar resepsi. Akad nikah hanya boleh dihadiri 30 orang, dengan aturan tidak diperkenankan makan di tempat.
o). Pelaku perjalanan domestik dengan trasnportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
p). Kegiatan Hari Raya Idul Adha dari malam takbiran keliling hingga shalat Idul Adha berjemaah di masjid atau lapangan terbuka ditiadakan.
q). Kegiatan penyembelihan hewan kurban dilarang berkerumun, distribusi daging hanya boleh dilakukan door to door oleh panitia.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti aturan tersebut selama PPKM darurat diberlakukan pada 3-20 Juli.
Dalam Instruksi tersebut disampaikan, pelanggaran pelaksanaan PPKM darurat akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain aturan di atas, dalam Instruksi Bupati tersebut juga diumumkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Tangerang ditunda hingga 8 Agustus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.