Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, Semua Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup

Kompas.com - 03/07/2021, 06:00 WIB
Acep Nazmudin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kabupaten Tangerang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Untuk pelaksanaannya, telah diterbitkan Instruksi Bupati Tangerang yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Malam Ini, Semua Pintu Keluar Masuk Banten Ditutup selama PPKM Darurat

Instruksi tersebut berisi sejumlah poin yang mengatur aktivitas masyarakat selama PPKM darurat diterapkan.

Baca juga: Rekor Baru, Kasus Positif Covid-19 Harian Banten Tembus 3.389 Orang, Ini Kata Dinkes

Berikut adalah poin-poin aturan dalam Instruksi Bupati dalam pelaksanaan PPKM di Kabupaten Tangerang:

a). Aturan pertama adalah aturan mengenai kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah hingga perguruan tinggi dilaksanakan secara online.

b). Kemudian kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

c). Sementara sektor esensial seperti perbankan, perhotelan, hingga teknologi informasi dan komunikasi diberlakukan 50 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

d). Untuk sektor esensial di pemerintahan yang meliputi pelayanan publik diberlakukan WFO 25 persen.

e). Adapun sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, listrik dan air, hingga industri kebutuhan pokok diberlakukan WFO 100 persen dengan prokes ketat.

f). Supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan, dan toko kelontong dibatasi operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

g). Apotek dan toko obat dipersilakan buka 24 jam.

h). Kegiatan makan/minum di restoran hingga lapak jajan hanya diperbolehkan delivery/take away, tidak diperkenankan makan di tempat.

i). Pusat perbelanjaan/mal ditutup kecuali akses menuju supermarket atau restoran dibuka.

j). Seluruh tempat ibadah ditutup.

k). Tempat wisata hingga area publik ditutup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com