KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, akan memberlakukan kewajiban membawa surat hasil tes PCR bagi pengunjung yang hendak ke kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, mulai Sabtu (3/7/2021).
Kebijakan itu diambil menyusul Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Baca juga: 14 Aturan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, Penutupan Tempat Ibadah hingga Mal
"Saya sudah perintahkan ke tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyekatan di Jalur Puncak selama PPKM Darurat," kata Ade di Cibinong, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: 4.224 Anak di Kabupaten Bogor Positif Covid-19 akibat Klaster Keluarga
Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor ini menyebut, hal ini dilakukan guna menekan angka penularan virus yang sempat melonjak drastis beberapa waktu belakang ini.
"Penyekatan di jalur Puncak ini sampai 17 hari sesuai intruksi PPKM Darurat, dan berlaku mulai besok," ujarnya.
Selain itu, selama masa PPKM Darurat, pengelola hotel juga diwajibkan meminta surat hasil hasil tes PCR bagi tamu dari luar Bogor.
Bagi siapa pun yang tidak membawa surat hasil tes Covid-19, tidak akan diperkenankan datang ataupun menginap di Puncak Bogor.
"Sama seperti sebelum-sebelumnya, yang tidak bisa menunjukkan bukti surat hasil tes ya pasti diputar balik, disuruh pulang," ucap Ade.
"Kalau untuk hotel itu kita wajibkan tamunya juga membuktikan tes surat keterangan PCR. Karena sebelumnya ada laporan beberapa tamu dari luar (Bogor) isolasi di hotel, makanya kita syaratkan PCR itu," kata Ade menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.