KOMPAS.com - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menilai penjara seumur hidup pantas diberikan terhadap IZ, mantan perwira polisi berpangkat Kompol.
Agung mengatakan, IZ telah mengkhianati bangsa dan institusi Polri karena terlibat kasus narkotika.
Baca juga: Kapolda Riau Sebut Kompol IZ Pantas Dipenjara Seumur Hidup karena Khianati Bangsa dan Polri
"Dia ini adalah pengkhianat bangsa. Yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," ujar Agung dalam keterangan tertulis, yang diterima Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Cerita Kompol Imam, Diberondong Peluru Saat Bawa Sabu, Divonis Seumur Hidup dan Dicap Pengkhianat
Menurut Agung, perwira Polri seharusnya menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat. Namun, IZ malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Kompol IZ ditangkap saat membawa 16 kilogram sabu di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).
Petugas menembak IZ karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekannya sesama kurir sabu, yaitu Hendri Winata alias Acoy.
Polisi memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai bagian lengan dan punggung IZ. IZ selamat dan ditangkap polisi.
Kasus IZ bergulir ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim di PN Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan IZ terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol IZ menyatakan pikir-pikir. (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.