Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat di Tegal, Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

Kompas.com - 02/07/2021, 23:21 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Meski demikian, aturan tertulis terkait PPKM darurat di Kota Bahari saat ini sedang disiapkan untuk segera diterbitkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

"Masih berproses. Semoga tidak lama bisa terbit," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Tegal Budio Pradipto, Jumat (2/7/2021) malam.

Baca juga: Soal Sanksi Kepala Daerah Tak Terapkan PPKM Darurat, Ganjar: Saya Setuju

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Johardi mengatakan, pemkot akan melaksanakan PPKM darurat sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo.

Namun, karena surat Instruksi Menteri Dalam Negeri 15/2021 baru diterimanya siang hari, maka membutuhkan waktu untuk menyusun sejumlah peraturan.

"Inmendagri baru saja turun jam setengah satu siang. Ini kami rapatkan internal untuk diterjemahkan kemudian nanti dituangkan dalam surat edaran (SE) wali kota. Setelah disusun bagian hukum, nanti diajukan ke pak wali untuk dimintakan pengesahan supaya bisa segera diedarkan secepatnya," kata Johardi.

‎Nantinya, kata Johardi, isi SE tersebut sesuai dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yakni penutupan sementara pusat perbelanjaan, pusat perdagangan hingga tempat ibadah.

Baca juga: PPKM Darurat di Bali, Seluruh Tempat Wisata Ditutup 3-20 Juli 2021

Kemudian penutupan fasilitas umum seperti area publik termasuk tempat wisata, taman umum, dan area publik lainnya.

"Termasuk pernikahan hanya dihadiri 30 orang, tidak boleh menyediakan makanan prasmanan. Nanti ada secara teknis di SE-nya," kata Johardi.

Johardi mengatakan, pemkot tidak mengeluarkan semacam bantuan sosial bagi masyarakat miskin saat pelaksanaan PPKM darurat.

Bantuan hanya digelontorkan bagi warga atau keluarga yang terpapar Covid-19.

"‎Bantuan Dinas Sosial saat ini mendata dulu masyarakat yang positif Covid-19. Itu utamanya. Warga miskin belum, harus ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sejauh ini bantuan untuk yang isoman saja berupa sembako," ujarnya.

Johardi menambahkan, terkait pengawasan pelaksanaan PPKM darurat‎, nantinya juga mengatur sanksi bagi pelanggar

"Tetap ada sanksi supaya masyarakat jera. Itu sebelumnya sudah ada di SE yang lama yang baru minggu kemarin kita keluarkan bareng dengan perpanjangan PPKM Mikro. Itu nanti diubah, nanti yang dipakai sekarang SE PPKM Darurat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com