BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengajak warga Kota Bandung turut mendukung dan menaati ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021.
Oded mengatakan, PPKM Darurat harus dijalani demi mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi dan demi keselamatan bersama.
“Mohon maaf karena ini yang harus kita lakukan. Mari jalani PPKM Darurat dengan lapang dada,” kata Oded dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Untuk diketahui, pada pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bandung, akan ada pengetatan berbagai aktivitas masyarakat seperti menerapkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial hingga kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.
Selain itu, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup, serta tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, maupun lapak jajanan.
Baca juga: Kebun Binatang Bandung Tutup hingga 14 Juli, 850 Satwanya Terancam Kurang Pakan
Ada pun tempat publik dan kegiatan masyarakat lainnya yang ditutup adalah tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.
Namun untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi masih boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Untuk transportasi umum, hanya melayani maksimal 70 persen penumpang.