Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 RT Berstatus Zona Merah di Kabupaten Semarang Terapkan "Lockdown"

Kompas.com - 02/07/2021, 21:41 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, sebanyak puluhan RT berstatus zona merah di wilayahnya menerapkan lockdown.

 

Hingga Kamis (1/7/2021), total ada 25 RT berstatus zona merah di Kabupaten Semarang.

“Untuk RT zona oranye yang mendekati zona merah juga lockdown guna mengantisipasi penyebaran (corona) yang lebih luas,” kata Ngesti kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Ngesti menambahkan, saat ini sebanyak ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Semarang terpapar Covid-19.

Baca juga: 3.325 Warga Positif Covid-19 di Semarang Jalani Isolasi Mandiri

Kondisi ini menjadi kendala untuk pelayanan pasien yang menjalani isolasi dan perawatan.

“Saat ini, jumlah nakes kita yang telah terpapar Covid-19 sudah mencapai 274 orang, padahal mereka merupakan ujung tombak bagi pelayanan penanganan Covid-19 di berbagai faskes,” tuturnya.

Dikatakan Ngesti, upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk menambah jumlah nakes di tempat isolasi terpusat bukan persoalan yang mudah.

"Kita akan menambah lagi kapasitas tempat isolasi terpusat gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah di Srondol, Kota Semarang," jelasnya.

Namun, karena ada kendala di SDM nakes, penambahan 104 tempat tidur di gedung Sindoro 2 tersebut baru dipersiapkan.

"Agar situasi tidak semakin memburuk, maka tidak ada kata lain bagi warga Kabupaten Semarang untuk bersama-sama saling mendukung dan membantu pemerintah guna mensukseskan PPKM darurat sebagai ikhtiar untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang," kata Ngesti.

Baca juga: Terapkan PPKM Darurat, Wali Kota Semarang Masih Rumuskan Detail Pelaksanaan

Dia menegaskan, Pemkab Semarang bersama TNI dan Polri telah siap untuk melaksanakan PPKM darurat.

"Karenanya kami minta warga Kabupaten Semarang diminta proaktif dan mendukung pelaksanaan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa- Bali, yang akan diterapkan secara efektif mulai Sabtu hingga 20 Juli 2021," paparnya.

Sebelum pemberlakuan PPKM darurat, kata dia, jajaran TNI-Polri di Kabupaten Semarang aktif melakukan patroli, sosialisasi, dan edukasi pentingnya protokol kesehatan.

"Bahkan juga memberikan motivasi terhadap warga yang saat ini terpapar dan menjadi penyintas Covid-19," ungkap Ngesti.

 

Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Semarang, Heru Subroto menambahkan, BPBD siap untuk memberikan dukungan bagi pelaksanaan PPKM darurat.

“Misalnya pada saat tertentu, ketika dilakukan pembatasan- pembatasan aktivitas warga, BPBD akan melakukan penyemprotan disinfektan di tempat- tempat umum yang ada di wilayah Kabupaten Semarang,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com