PALEMBANG, KOMPAS.com - Polrestabes Palembang saat ini sedang membuat skema untuk menerapkan aturan ganjil genap di empat ruas jalan, setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan dikeluarkan pada, Kamis (1/6/2021).
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Palembang Komisaris Polisi (Kompol) Endro Ariwibowo mengatakan, aturan ganjil genap tersebut akan dilaksanakan pada Senin (5/7/2021) nanti.
Baca juga: Resmi Berlaku, Ini Aturan Sistem Ganjil Genap di Palembang
Menurut Endro, pemberlakuan aturan ganjil genap tersebut berada di Jalan Kapten A Rivai, Merdeka, POM IX dan Angkatan 45. Seluruh kawasan itu akan dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) serta polisi.
"Senin akan berlaku, yang diawasi adalah kendaraan roda empat. Dengan penerapan ini harapannya bisa mendidik masyarakat agar tidak keluar rumah dan mendukung program pemerintah dalam pengendalian Covid-19," kata Endri kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Ini Alasan Gubernur Sumsel Terapkan Ganjil Genap di Palembang
Endro menjelaskan, sebelum menerapkan aturan tersebut rambu-rambu peringatan aturan ganjil genap akan di pasang pada empat ruas jalan tersebut.
Sehingga masyarakat nantinya dapat mengetahui lokasi aturan ganjil genap yang diberlakukan.
"Minggu (4/7/2021) spanduknya sudah dipasang beberapa rambu-rambu peringatan juga. Nanti ada petugas Dishub dan Lantas yang berjaga," ujarnya.
Saat pemberlakuan aturan ganjil genap berlangsung, ada beberapa kategori kendaraan yang diperbolehkan lewat, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan plat merah pejabat daerah, dan angkutan umum ber plat kuning.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.