Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, Aturan Ganjil Genap di Palembang Mulai Diberlakukan, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 02/07/2021, 20:16 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polrestabes Palembang saat ini sedang membuat skema untuk menerapkan aturan ganjil genap di empat ruas jalan, setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan dikeluarkan pada, Kamis (1/6/2021).

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Palembang Komisaris Polisi (Kompol) Endro Ariwibowo mengatakan, aturan ganjil genap tersebut akan dilaksanakan pada Senin (5/7/2021) nanti.

Baca juga: Resmi Berlaku, Ini Aturan Sistem Ganjil Genap di Palembang

Menurut Endro, pemberlakuan aturan ganjil genap tersebut berada di Jalan Kapten A Rivai, Merdeka, POM IX dan Angkatan 45. Seluruh kawasan itu akan dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) serta polisi.

"Senin akan berlaku, yang diawasi adalah kendaraan roda empat. Dengan penerapan ini harapannya bisa mendidik masyarakat agar tidak keluar rumah dan mendukung program pemerintah dalam pengendalian Covid-19," kata Endri kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Ini Alasan Gubernur Sumsel Terapkan Ganjil Genap di Palembang

Endro menjelaskan, sebelum menerapkan aturan tersebut rambu-rambu peringatan aturan ganjil genap akan di pasang pada empat ruas jalan tersebut.

Sehingga masyarakat nantinya dapat mengetahui lokasi aturan ganjil genap yang diberlakukan.

"Minggu (4/7/2021) spanduknya sudah dipasang beberapa rambu-rambu peringatan juga. Nanti ada petugas Dishub dan Lantas yang berjaga," ujarnya.

Saat pemberlakuan aturan ganjil genap berlangsung, ada beberapa kategori kendaraan yang diperbolehkan lewat, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan plat merah pejabat daerah, dan angkutan umum ber plat kuning.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

 [POPULER NUSANTARA] Kesaksian Pendaki Selamat dari Erupsi Gunung Marapi | Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom

[POPULER NUSANTARA] Kesaksian Pendaki Selamat dari Erupsi Gunung Marapi | Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom

Regional
Sudah Sebulan 247 Rumah di Rokan Hilir Terendam Banjir, Warga Dievakuasi

Sudah Sebulan 247 Rumah di Rokan Hilir Terendam Banjir, Warga Dievakuasi

Regional
Kota Semarang Catat 7.943 Kasus HIV dalam 28 Tahun Terakhir

Kota Semarang Catat 7.943 Kasus HIV dalam 28 Tahun Terakhir

Regional
Kronologi Pesawat Dabi Air Tergelincir lalu Tabrak Bukit di Intan Jaya

Kronologi Pesawat Dabi Air Tergelincir lalu Tabrak Bukit di Intan Jaya

Regional
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Regional
Terpasang Baliho PSI Klaim Dukungan dari Jokowi, Bawaslu Semarang: Tidak Ada Aturan Soal Itu

Terpasang Baliho PSI Klaim Dukungan dari Jokowi, Bawaslu Semarang: Tidak Ada Aturan Soal Itu

Regional
Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Regional
Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Regional
Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Regional
10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

Regional
3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

Regional
Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Regional
Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Regional
Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Regional
Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com