SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi tidak mempermasalahkan jika pemerintah menutup mal selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Hanya saja, pemerintah harus menjamin pemberian bantuan sosial untuk karyawan tenant dan pekerja pemasaran atau SPG yang ada di mal selama mal ditutup.
"Karena mereka (karyawan tenant dan SPG) akan langsung kehilangan pendapatan saat mal ditutup. Sementara tenant tidak memiliki kewajiban membayar saat tenant ditutup," katanya dikonfirmasi Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Pengelola Mal Malang Raya: Kami Harus Tutup meski Menangis Dalam Hati
Pengusaha mal, kata dia, tidak akan rugi jika mal ditutup, justru pengeluaran operasional berkurang saat mal tutup.
"Pemilik tenant juga tidak masalah jika mal tutup, mereka masih punya tabungan," jelasnya.
Tapi kalau karyawan tenant dan SPG apalagi petugas kebersihan mereka akan kehilangan penghasilan jika mal ditutup, dan belum tentu memiliki tabungan selama tiga pekan ke depan untuk hidup.
Dia mengaku siap membantu pemerintah untuk memberikan data jumlah SPG dan karyawan tenant untuk pemberian bantuan sosial.
Baca juga: PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Pegawai Mal di Bali?