Diberitakan sebelumnya, Kompol IZ ditangkap saat membawa 16 kilogram sabu.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).
Petugas terpaksa menembak IZ karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekannya sesama kurir sabu, yaitu Hendri Winata alias Acoy.
Polisi memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai bagian lengan dan punggung IZ. IZ selamat dan ditangkap polisi.
Kasus IZ bergulir ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim di PN Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan IZ terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol IZ menyatakan pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.