PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan perwira Polda Riau, Kompol IZ (55) divonis penjara seumur hidup terkait narkotika.
Terkait vonis itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, hukuman itu pantas diberikan kepada IZ.
Baca juga: Akhir Tragis Kompol IZ, Dicap Pengkhianat, Dipenjara Seumur Hidup
Dia menilai IZ adalah pengkhianat bangsa.
Baca juga: Cerita Kompol Imam, Diberondong Peluru Saat Bawa Sabu, Divonis Seumur Hidup dan Dicap Pengkhianat
"Dia ini adalah pengkhianat bangsa. Yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," ujar Agung dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Agung mengatakan, IZ sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Menurut dia, perwira Polri seharusnya menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat. Namun, IZ malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.
"Pelaku langsung dipecat dari anggota Polri karena telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," kata Agung.