BALI, KOMPAS.com - Syarat perjalanan ke Bali diperketat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan ke Bali kini tak cukup hanya menunjukkan surat bebas Covid-19. Mereka juga diwajibkan menunjukkan surat vaksinasi Covid-19.
"Pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin suntik 1, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Gubernur Bali, Wayan Koster, di Rumah Dinas Jabatan Gubernur, Kamis (2/7/2021).
Aturan surat vaksinasi itu tak hanya berlaku untuk PPDN yang akan ke Bali melalui jalur udara.
Baca juga: Pengelola Mal Malang Raya: Kami Harus Tutup meski Menangis Dalam Hati
Meraka yang menggunakan jalur darat dan laut pun juga diwajibkan menunjukkan surat vaksinasi Covid-19.
Hanya saja, khusus PPDN yang melalui darat dan laut, surat bebas Covid-19 bisa menggunakan rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," tutur dia.
Petugas di pintu masuk itu nantinya akan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen dengan memindai barcode/QRCode.
Selain memperketat pintu masuk, Koster juga menutup seluruh objek wisata di Bali selama PPKM Darurat.