BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3-20 Juli 2021.
Selama periode itu, seluruh tempat wisata yang ada di Bali akan ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"(Tempat wisata) ditutup sementara, kan penyebaran Covid-19, ini darurat," kata Gubernur Bali Wayan Koster, dalam jumpa pers di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Jumat (2/7/2021).
Koster menyebut, penutupan tempat wisata selama selama PPKM Darurat sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Baca juga: Pengelola Mal Malang Raya: Kami Harus Tutup meski Menangis Dalam Hati
Ia meminta seluruh pengelola tempat wisata baik yang dikelola oleh pemerintah atau pihak swasta agar memetuhi ketentuan yang berlaku.
Jika memaksakan diri membuka tempat wisata selama PPKM Darurat, pihaknya tak segan-segan untuk menutup tempat wisata tersebut.
"Ditutup, (kalau melanggar) sudah jelas ditutup," tutur dia.
Selain tempat wisata, Koster juga menutup sementara kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan.
Penutupan itu tak berlaku restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang menjadi kebutuhan sehari-hari.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away.
Baca juga: PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Pegawai Mal di Bali?
"Tidak menerima makan di tempat," kata dia.
SE itu mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) sampai dengan Selasa (20/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.