Penutupan itu tak berlaku restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang menjadi kebutuhan sehari-hari.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away.
Baca juga: PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Pegawai Mal di Bali?
"Tidak menerima makan di tempat," kata dia.
SE itu mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) sampai dengan Selasa (20/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.