Penutupan itu tak berlaku restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang menjadi kebutuhan sehari-hari.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away.
Baca juga: PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Pegawai Mal di Bali?
"Tidak menerima makan di tempat," kata dia.
SE itu mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) sampai dengan Selasa (20/7/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.